Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

Alfion Hendra

PNS/PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel, Kabupaten Kuantan Singingi (2015)

2015 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kabid Tata Bangunan dan Perumahan sekaligus PPTK pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015. Perbuatan dilakukan bersama-sama pihak lain pada periode Agustus hingga Desember 2015 di Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp100.000.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 28/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR (2021-11-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 28/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR)
Putusan perkara Korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel, Kabupaten Kuantan Singingi (2015)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding15 November 2021 PT PekanbaruNomor 28/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Pbr tanggal 27 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Alfion Hendra, ST., M.Si., sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Alfion Hendra, ST., M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Fahruddin

    Korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel, Kabupaten Kuantan Singingi (2015)

    Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru