ASN/Pejabat · Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
Alfion Hendra
PNS/PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel, Kabupaten Kuantan Singingi (2015)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kabid Tata Bangunan dan Perumahan sekaligus PPTK pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2015. Perbuatan dilakukan bersama-sama pihak lain pada periode Agustus hingga Desember 2015 di Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuantan Singingi. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp100.000.000. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 28/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR (2021-11-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 28/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 November 2021 | PT PekanbaruNomor 28/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Pbr tanggal 27 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Alfion Hendra, ST., M.Si., sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Alfion Hendra, ST., M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 28/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR Mahkamah Agung, 15 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Fahruddin
Korupsi pembangunan ruang pertemuan hotel, Kabupaten Kuantan Singingi (2015)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara