Alexander Halim
Pedagang
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 857 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 857 miliar
10 tahun penjara (Banding 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Agustus 2025 | PN Tipikor MedanNomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Menyatakan terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 798 miliar |
| Banding15 Oktober 2025 | PT MedanNomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tanggal 11 Agustus 2025 yang dimintakan banding mengenai uang pengganti , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 857 miliar |
| Kasasi MA21 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 2657 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Terdakwa, Kasasi PU tidak dapat diterima Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 11 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara