Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Utara

Alexander Halim

Pedagang

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 857 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 857 miliar

10 tahun penjara (Banding 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Agustus 2025 PN Tipikor MedanNomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Menyatakan terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 798 miliar
Banding15 Oktober 2025 PT MedanNomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tanggal 11 Agustus 2025 yang dimintakan banding mengenai uang pengganti , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dengan identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 857 miliar
Kasasi MA21 Mei 2026 Mahkamah AgungNomor 2657 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Terdakwa, Kasasi PU tidak dapat diterima Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru