Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Riau

Akhmad Mujahidin

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
21 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 765 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr (2024-08-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 758 miliar

9 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Agustus 2024 PN Tipikor PekanbaruNomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama tahun 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 200. 000.000,00,- ( dua ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun 6 bulan Denda Rp 200 Uang pengganti Rp 758 miliar
Peninjauan Kembali MA19 Desember 2025 Mahkamah AgungNomor 3444 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-10-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 7,6 miliar

12 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Januari 2023 PN Tipikor PekanbaruNomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa A K HMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kolusi Secara Bersama-Sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun, 10 ( sepuluh ) B ulan dan denda sejumlah R p 200.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun
Banding3 Oktober 2024 PT PekanbaruNomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr., tanggal 8 Agustus 2024, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 7,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru