Akhmad Mujahidin
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 21 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 765 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr (2024-08-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 758 miliar
9 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Agustus 2024 | PN Tipikor PekanbaruNomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama tahun 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 200. 000.000,00,- ( dua ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun 6 bulan Denda Rp 200 Uang pengganti Rp 758 miliar |
| Peninjauan Kembali MA19 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 3444 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-10-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,6 miliar
12 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Januari 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa A K HMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kolusi Secara Bersama-Sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dakwaan Alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun, 10 ( sepuluh ) B ulan dan denda sejumlah R p 200.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun |
| Banding3 Oktober 2024 | PT PekanbaruNomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr., tanggal 8 Agustus 2024, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin Bin Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 7,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Mahkamah Agung, 8 Agu 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3444 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Des 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 18 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 3 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi