Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan

Akhmad Kusairi bin Asliansyah

Wiraswasta (Ketua Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Rantau Badauh Periode 2014 s/d 2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 130 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Mei 2023, putusan terakhir Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm (2023-05-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 130 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Mei 2023 PN Tipikor BanjarmasinNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 130 juta
Banding18 Juli 2023 PT BanjarmasinNomor 6/PID.SUS.TPK/2023/PT BJM MENGADILI: - Menerima permintaan banding dariPenuntutUmum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 30 Mei 2023; - Menetapkan masapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - MenetapkanTerdakwa tetap di tahan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru