ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan
Akhmad Kusairi bin Asliansyah
Wiraswasta (Ketua Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Rantau Badauh Periode 2014 s/d 2021)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 130 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Mei 2023, putusan terakhir Juli 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banjarmasin (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm (2023-05-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 130 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Mei 2023 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKHMAD KUSAIRI Bin ASLIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 130 juta |
| Banding18 Juli 2023 | PT BanjarmasinNomor 6/PID.SUS.TPK/2023/PT BJM MENGADILI: - Menerima permintaan banding dariPenuntutUmum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 30 Mei 2023; - Menetapkan masapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - MenetapkanTerdakwa tetap di tahan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah); Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm Mahkamah Agung, 30 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS.TPK/2023/PT BJM Mahkamah Agung, 18 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi