Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Ahyar

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 7,9 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK (2025-02-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 7,5 miliar

5 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding5 Februari 2025 PT PalangkarayaNomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 18 September 2024 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara, denda serta besaran jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Ahyar, S.Sos tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa Ahyar, S.Sos tersebut di atas dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 7,9 miliar
Kasasi MA18 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 5469 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi JPU dan Terdakwa, perbaikan pidana menjadi:- Penjara 7 (tujuh) tahun dan denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;- Uang Pengganti sebesar Rp7.468.173.703,00 (tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga rupiah) subsidair 4 (empat) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 7,5 miliar
Peninjauan Kembali MA8 Juli 2026 Mahkamah AgungNomor 2605 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru