Ahyar
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 7,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK (2025-02-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,5 miliar
5 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Februari 2025 | PT PalangkarayaNomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk tanggal 18 September 2024 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara, denda serta besaran jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Ahyar, S.Sos tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa Ahyar, S.Sos tersebut di atas dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 7,9 miliar |
| Kasasi MA18 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 5469 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi JPU dan Terdakwa, perbaikan pidana menjadi:- Penjara 7 (tujuh) tahun dan denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;- Uang Pengganti sebesar Rp7.468.173.703,00 (tujuh miliar empat ratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga rupiah) subsidair 4 (empat) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 7,5 miliar |
| Peninjauan Kembali MA8 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 2605 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK Mahkamah Agung, 5 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5469 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2605 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 8 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara