Ahmad Tohir Hasbini
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Februari 2023, putusan terakhir Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2023-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,6 miliar
3 tahun penjara (PN Tipikor 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Februari 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg MENGADILI: Menyatakan Para Terdakwa masing ? masing Terdakwa I Augie Yahya Bunyamin bin Bunyamin dan Terdakwa II Ahmad Tohir, S,T, M.T Bin Hasbini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Para Terdakwa masing ? masing Terdakwa I Augie Yahya Bunyamin bin Bunyamin dan Terdakwa II Ahmad Tohir, S,T, M.T Bin Hasbini dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Para Terdakwa masing ? masing Terdakwa I Augie Yahya Bunyamin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 3,6 miliar |
| Banding16 Mei 2023 | PT PalembangNomor 5/PID.TPK/2023/PT PLG MenguatkanPutusanPengadilanTindakPidanaKorupsipadaPengadilanPalembang Negeri69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plgtanggal28 Februari 2023,yangdimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 28 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2023/PT PLG Mahkamah Agung, 16 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi