Ahmad Tauhid Latief
Wirausaha (Junior Officer Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai dengan 2022)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 607 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 50/PID.TPK/2024/PT MKS (2024-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 607 juta
5 tahun penjara (Banding 50/PID.TPK/2024/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 Juli 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa Ahmad Tauhid Latif, S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ahmad Tauhid Latif, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(Lima) Tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 607 juta |
| Banding2 Oktober 2024 | PT MakassarNomor 50/PID.TPK/2024/PT MKS Menyatakan Terdakwa AHMAD TAUHID LATIF, S.E, tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa AHMAD TAUHID LATIF, S.E, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AHMAD TAUHID LATIF, S.E tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri???… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 607 juta |
| Kasasi MA19 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1864 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 29 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 50/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 2 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1864 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 19 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum