Ahmad Taufik
Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM).
- Vonis akhir
- 14 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 224 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2034. Dihitung dari putusan: pidana penjara 14 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-08-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 224 miliar
14 tahun penjara (Banding 41/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juni 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Ahmad Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Aalternatif Pertama Pasal 2 Ayat (1) Jo. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 224.186.961.098,00 (dus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 1 juta Uang pengganti Rp 224 miliar |
| Banding21 Agustus 2025 | PT JakartaNomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding Terdakwa tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2025 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dan pidana tambahan berupa lamanya pidana penjara sebagai pengganti apabila tidak dibayarkannya uang pengganti, serta redaksioanal amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa AHMAD TAUFIK telah terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 224 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 5 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 21 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi