Ahmad Purwanto
Karyawan BUMN (PT. ANTAM).
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 105 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun, putusan pertama Desember 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY (2024-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 105 juta
9 tahun penjara (Banding 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Desember 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I Endang Kumoro dan Terdakwa II AHMAD PURWANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 105 juta |
| Banding22 Februari 2024 | PT SurabayaNomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 22 Desember 2023 Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby atas nama Terdakwa I Endang Kumoro dan Terdakwa II Ahmad Purwanto yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana pokok berupa lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I Endang Kumoro dan Terdakwa II AHMAD PURWANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 105 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 22 Des 2023
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Mahkamah Agung, 22 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi