Ahmad Nopan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2025, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6882 K/PID.SUS/2025 (2025-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 500 juta
6 tahun penjara (Kasasi 6882 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Januari 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I AHMAD NOPAN, S.H., M.H., BIN ABDUL MA?RUF dan Terdakwa II H.ANTHONY RAIS,S.Si, BIN ALI IBRAHIM DAUD tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Para Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Uang pengganti Rp 500 juta |
| Kasasi MA20 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 6882 K/PID.SUS/2025 - Tolak kasasi Para Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pemidanaan menjadi:- Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor;- Menjatuhkan pidana kepada:? Terdakwa I dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;? Terdakwa II dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;? Menjatuhkan pidana tambahan membayar Uang Pengganti kepada Terdakwa I… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 7 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6882 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 20 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir