Ahmad Hurairi
Petani/Pekebun (Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Barejulat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6233 K/PID.SUS/2025 (2025-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Kasasi 6233 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Desember 2024 | PN Tipikor MataramNomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Menyatakan Terdakwa Ahmad Hurairi tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama ? sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlahRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2(dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding6 Februari 2025 | PT MataramNomor 1/PID.TPK/2025/PT MTR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mtr tanggal 13 Desember 2024, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA25 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 6233 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi JPU, perbaikan kualifikasi dan pidana menjadi:- Terbukti Pasal 3 UU PTPK;- Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr Mahkamah Agung, 13 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.TPK/2025/PT MTR Mahkamah Agung, 6 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6233 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara