Ahmad Gong Matua
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama April 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10503 K/PID.SUS/2025 (2025-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,4 miliar
5 tahun penjara (Kasasi 10503 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 April 2025 | PN Tipikor MedanNomor 133/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADILI : Menyatakan Terdakwa AHMAD GONG MATUA, S.Pd tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AHMAD GONG MATUA, S.Pd tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Bersama-Sama ? , sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 24 juta |
| Banding23 Juni 2025 | PT MedanNomor 21/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 133/Pid.Sus-TPK/2024/PN-Mdn pada tanggal 21 April 2025, yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana penjara dan denda serta besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ahmad Gong Matua, SPd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
| Kasasi MA14 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10503 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan sepanjang Uang Pengganti menjadi Uang Pengganti 24 juta subsidair 8 bulan penjara (UP. CF PN)Pidana penjara 5 tahun dan denda 300 juta subsidair 4 bulan kurungan (CF PT), Permohonan kasasi Terdakwa tidak dapat diterima Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 133/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 21 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 23 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10503 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 14 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara