Ahmad Budiman S.pdi bin H. Romli
Wiraswasta / mantan Kepala Desa Sentul
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Januari 2023, putusan terakhir Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg (2023-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Januari 2023 | PN Tipikor PalembangNomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Barudin, Terdakwa VII Zainal Abidin Bin Sihabudin, Terdakwa VIII Umarni, S.Sos Bin Malkan, Terdakwa IX Suhemi Bin Sainudin dan Terdakwa X Hasan Basri Bin Said Eden, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan oleh karena itu Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Barudin, Terdakwa VII Zainal Abidin Bin Sihabudin, Terdakwa VIII Umarni, S.Sos Bin Malkan, Terdakwa IX Suhemi Bin Sainudin dan Terdakwa X Hasan Basri Bin Said Eden… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding15 Maret 2023 | PT PalembangNomor 4/PID.TPK/2023/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 20 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 20 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 4/PID.TPK/2023/PT PLG Mahkamah Agung, 15 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi