Ahmad Dwi Setyawan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 259 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 10 bulan, putusan pertama Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Kendari (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Kendari Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi (2022-12-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 259 miliar
2 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Desember 2022 | PN Tipikor KendariNomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa AHMAD DWI SETYAWAN, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa AHMAD DWI SETYAWAN S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp50.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 259 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi Mahkamah Agung, 20 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir