Agustinus Tomi R.
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2024, putusan terakhir Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1590 K/PID.SUS/2025 (2025-03-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,1 miliar
7 tahun penjara (Kasasi 1590 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Agustus 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Alias Agustinus Tomi Rantepasang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ir. Alias Agustinus Tomi Rantepasang , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair; Alias Agustinus Tomi Rantepasang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 113 miliar |
| Banding26 September 2024 | PT MakassarNomor 56/PID.TPK/2024/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mks tanggal 9 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA12 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1590 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan menjadi:- Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;- Uang pengganti sebesar Rp1.129.377.587,90 (satu miliar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah sembilan puluh sen) subsidair 2 (dua) tahun penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 9 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 56/PID.TPK/2024/PT MKS Mahkamah Agung, 26 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1590 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 12 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara