Kepala Daerah · Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur
Agustinus Christoforus Dula
Mantan Bupati Manggarai Barat Periode 2010 sampai
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengadaan tanah aset Pemkab Manggarai Barat (2013-2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Bupati Manggarai Barat menyetujui data yuridis dan peta bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, pada tahun 2013 sampai 2018. Perbuatan tersebut mengakibatkan tanah aset daerah beralih kepada pihak lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.301.011.161.288. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG (2021-09-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
9 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 September 2021 | PT KupangNomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Kpg tertanggal 30 Juni 2021 yang dimintakan Banding mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan, serta menguatkan putusan selain dan selebihnya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Agustinus Christoforus Dula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 600 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Mahkamah Agung, 15 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum