Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

Agustinus Christoforus Dula

Mantan Bupati Manggarai Barat Periode 2010 sampai

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengadaan tanah aset Pemkab Manggarai Barat (2013-2018)

2013-2018 · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Bupati Manggarai Barat menyetujui data yuridis dan peta bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Karanga/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, pada tahun 2013 sampai 2018. Perbuatan tersebut mengakibatkan tanah aset daerah beralih kepada pihak lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.301.011.161.288. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG (2021-09-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

9 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG)
Putusan perkara Korupsi pengadaan tanah aset Pemkab Manggarai Barat (2013-2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding15 September 2021 PT KupangNomor 25/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Kpg tertanggal 30 Juni 2021 yang dimintakan Banding mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan, serta menguatkan putusan selain dan selebihnya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Agustinus Christoforus Dula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 600 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

    Kepala Daerah

    Abdul Gani Kasuba

    Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

    Vonis 8 tahun Meninggal dunia

    Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

    Kepala Daerah · 3 perkara

    Abdul Latif

    Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

    Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

    Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Kepala Daerah

    Abdul Wahid

    Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

    Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru