Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bengkulu

Agusman Efendi bin Abdul Latif

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mantan Kepala

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 592 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir September 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8826 K/PID.SUS/2025 (2025-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 592 juta

4 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 8826 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Februari 2025 PN Tipikor BengkuluNomor 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Agusman Effendi Bin Abdul Latif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa Agusman Effendi Bin Abdul Latif dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Agusman Effendi Bin Abdul Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agusman… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 4 bulan Denda Rp 100 juta
Banding3 Juni 2025 PT BengkuluNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Tanggal 24 Februari 2025 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lama pidana yang dijatuhkan, jumlah kerugian keuangan negara, jumlah pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan serta redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa Agusman Efendi Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 75 juta Uang pengganti Rp 592 juta
Kasasi MA19 September 2025 Mahkamah AgungNomor 8826 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa, Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp100.000.000,00 subsidair 2 (dua) bulan.UP Rp181.000.000,00 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kaur Rp181.000.000,00 sehingga sisa UP nihil. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru