Agusanto
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR (2023-08-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juli 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Agusanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Agusanto dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Agusanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Membantu Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah RP50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding29 Agustus 2023 | PT PekanbaruNomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 11/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Pbr tanggal 03 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Agusanto , sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Agusanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Agusanto dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Agusanto telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun |
| Kasasi MA28 Februari 2024 | Mahkamah AgungNomor 1311 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 3 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mahkamah Agung, 29 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 1311 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 28 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara