Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Barat

Agus Zenny bin Endang Suparman

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 411 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 16/PID.TPK/2024/PT BDG (2024-08-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 411 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 16/PID.TPK/2024/PT BDG)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Juni 2024 PN Tipikor BandungNomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I AGUS ZENNY Bin ENDANG SUPARMAN dan Terdakwa II RISMADIYAR Bin DONO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I AGUS ZENNY Bin ENDANG SUPARMAN dan Terdakwa II RISMADIYAR Bin DONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 411 juta
Banding26 Agustus 2024 PT BandungNomor 16/PID.TPK/2024/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 8/Pis.Sus-TPK/2024/PN Bdg yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I AGUS ZENNY Bin ENDANG SUPARMAN dan Terdakwa II RISMADIYAR Bin DONO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I AGUS ZENNY Bin ENDANG SUPARMAN dan Terdakwa II RISMADIYAR Bin DONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 411 juta
Kasasi MA24 Februari 2025 Mahkamah AgungNomor 1098 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru