Agus Zenny bin Endang Suparman
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 411 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 16/PID.TPK/2024/PT BDG (2024-08-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 411 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 16/PID.TPK/2024/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Juni 2024 | PN Tipikor BandungNomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I AGUS ZENNY Bin ENDANG SUPARMAN dan Terdakwa II RISMADIYAR Bin DONO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I AGUS ZENNY Bin ENDANG SUPARMAN dan Terdakwa II RISMADIYAR Bin DONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 411 juta |
| Banding26 Agustus 2024 | PT BandungNomor 16/PID.TPK/2024/PT BDG Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 8/Pis.Sus-TPK/2024/PN Bdg yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I AGUS ZENNY Bin ENDANG SUPARMAN dan Terdakwa II RISMADIYAR Bin DONO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I AGUS ZENNY Bin ENDANG SUPARMAN dan Terdakwa II RISMADIYAR Bin DONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 411 juta |
| Kasasi MA24 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 1098 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 19 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 16/PID.TPK/2024/PT BDG Mahkamah Agung, 26 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1098 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara