Swasta · Kabupaten Jember, Jawa Timur
Agus Salim
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi rehabilitasi Pasar Manggisan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 42/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY (2021-12-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Banding 42/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 September 2021 | PN Tipikor SurabayaNomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa AGUS SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? K orupsi Secara Bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SALIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
| Banding9 Desember 2021 | PT SurabayaNomor 42/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 21 September 2021Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby atas nama terdakwaAgus Salim mengenai lamanya pidana penjara sehingga amar selengkapnya : Menyatakan terdakwa Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dakwaan primair; Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; Menghukum Terdakwadengan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 21 Sep 2021
- Putusan Banding Nomor 42/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 9 Des 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara