Agi Nuryanto
Wiraswasta (mantan Mantri BRI Unit Kramat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 458 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (2025-09-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 458 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 September 2025 | PN Tipikor BandungNomor 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa AGI NURYANTO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa AGI NURYANTO oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa AGI NURYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGI NURYANTO karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 458 juta |
| Banding29 Oktober 2025 | PT BandungNomor 45/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 62/Pid.Sus/TPK/2025/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA24 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1735 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 18 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 45/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 29 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1735 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara