Afrizal Bakri bin Bakri M. Jalil
Swasta (Direktur Utama PT PSM Tahun 2022)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 33 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna (2025-05-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 33 juta
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Mei 2025 | PN Tipikor Banda AcehNomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Amir, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas; Amir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 33 juta |
| Kasasi MA24 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 11192 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU, Tolak kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11192 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara