Afridinata bin Syarifudin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 917 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL (2025-01-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 917 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding16 Januari 2025 | PT BengkuluNomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Menyatakan merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bgl, tanggal 20 November 2024, yang dimintakan banding, khususnya, terkait dengan pidana pokok berupa besaran pengenaan pidana penjara dan pidana tambahan berupa besaran pengenaan Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya, sebagai berikut : a. Karsadinata, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 917 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi