Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung
Afriansyah Hermawan Pgl. Jansen bin Supriyana
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 128 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2021, putusan terakhir Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bangka Belitung (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bangka Belitung Nomor 3/PID.TPK/2021/PT BBL (2021-10-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 128 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 3/PID.TPK/2021/PT BBL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Agustus 2021 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp Menyatakan Terdakwa Afriansyah Hermawan Pgl Jansen Bin Supriyana, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Afriansyah Hermawan Pgl Jansen Bin Supriyana dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Afriansyah Hermawan Pgl Jansen Bin Supriyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Afriansyah Hermawan Pgl… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 128 juta |
| Banding6 Oktober 2021 | PT Bangka BelitungNomor 3/PID.TPK/2021/PT BBL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 19 Agustus 2021 Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Afriyansyah Hermawan Pgl Jansen Bin Supriyana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Afriyansyah Hermawan Pgl Jansen Bin Supriyana dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Afriyansyah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 128 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp Mahkamah Agung, 19 Agu 2021
- Putusan Banding Nomor 3/PID.TPK/2021/PT BBL Mahkamah Agung, 6 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi