Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kota Palembang, Sumatera Selatan

Afghanis bin Dalil Waris

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 227 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Agustus 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi retribusi tera ulang Dinas Perdagangan Kota Palembang (2017-2019)

2017-2019 · pungutan liar · penyalahgunaan anggaran

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Seksi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada Dinas Perdagangan Kota Palembang melakukan perbuatan terkait pemungutan retribusi tera/tera ulang pada tahun 2017 sampai 2019. Perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg (2021-08-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 227 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg)
Putusan perkara Korupsi retribusi tera ulang Dinas Perdagangan Kota Palembang (2017-2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Agustus 2021 PN Tipikor PalembangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa I Tommy Ardiansyah.,S.Kom.MM Bin Syaiful Utama dan Terdakwa II Afghanis.,ST.,M.Si Bin Dalil Waris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama ? sama dan Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Primar dan Subsidair; Membebaskan Terdakwa I Tommy Ardiansyah.,S.Kom.MM Bin Syaiful Utama dan Terdakwa II Afghanis.,ST.,M.Si Bin Dalil Waris dari Dakwaan Primar dan Subsidair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Tommy Ardiansyah.,S.Kom.MM Bin Syaiful Utama dan Terdakwa II… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 227 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru