Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Kota Pontianak, Kalimantan Barat

Aditya

Pegawai Bank Kalbar (Analis Kredit)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 8 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi kredit pengadaan barang/jasa Bank Kalbar, Kota Pontianak (2018)

2018 · kredit/perbankan · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Pegawai Bank Kalbar (Analis Kredit) turut serta dalam pemberian fasilitas Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) tahun 2018 kepada sejumlah debitur. Perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Kota Pontianak, pada tahun 2018. Nilai kerugian keuangan negara tidak tercantum secara eksplisit dalam teks putusan. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk (2021-09-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk)
Putusan perkara Korupsi kredit pengadaan barang/jasa Bank Kalbar, Kota Pontianak (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 September 2021 PN Tipikor PontianakNomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk MENGADILI Menyatakan Terdakwa ADITYA, S.Kom., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa ADITYA, S.Kom dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; Menyatakan Terdakwa ADITYA, S.Kom telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone

    BUMN/BUMD · 4 perkara

    Emirsyah Satar

    Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara

    Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    BUMN/BUMD

    Hendrisman Rahim

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

    Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

    Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    BUMN/BUMD

    Karen Agustiawan

    Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014

    Vonis 40 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru