Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Barat

Aditya Eka Saputra

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 157 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk (2023-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 157 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 PN Tipikor PontianakNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Aditya Eka Saputra, A.Md. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Aditya Eka Saputra, A.Md. oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Aditya Eka Saputra, A.Md. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Aditya Eka Saputra, A.Md. tersebut, dengan Pidana penjara selama 1 ( satu )… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 157 juta
Banding9 Agustus 2023 PT PontianakNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk, tanggal 14 Juni 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA30 November 2023 Mahkamah AgungNomor 6231 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru