Aditya Eka Saputra
Swasta
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 157 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pontianak Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk (2023-06-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 157 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juni 2023 | PN Tipikor PontianakNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Aditya Eka Saputra, A.Md. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Aditya Eka Saputra, A.Md. oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Aditya Eka Saputra, A.Md. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Aditya Eka Saputra, A.Md. tersebut, dengan Pidana penjara selama 1 ( satu )… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 157 juta |
| Banding9 Agustus 2023 | PT PontianakNomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk, tanggal 14 Juni 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA30 November 2023 | Mahkamah AgungNomor 6231 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk Mahkamah Agung, 14 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT PTK Mahkamah Agung, 9 Agu 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 6231 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 30 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara