Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Utara

Adi Susanto

Nelayan

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 34,3 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2023, putusan terakhir November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Medan (2023)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN (2023-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 34,3 juta

1 tahun 6 bulan penjara (Banding 35/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 September 2023 PN Tipikor MedanNomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Adi Susanto tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Adi Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama melanggar Pasal 3 jo. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 15 juta
Banding29 November 2023 PT MedanNomor 35/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn tanggal 25 September 2023, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai besarnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Adi Susanto tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Adi Susanto telah terbukti secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 34,3 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru