ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
Adi Sasmita
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 9/PID.TPK/2023/PT MTR (2023-09-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Banding 9/PID.TPK/2023/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Juli 2023 | PN Tipikor MataramNomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Adi Sasmita, S.T., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, dakwaan kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga alternatif pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding7 September 2023 | PT MataramNomor 9/PID.TPK/2023/PT MTR Menyatakan Terdakwa Adi Sasmita, S.T tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Primer, Dakwaan Kumulatif Kedua Alternatif Kedua dan Dakwaan Kumulatif Ketiga Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr Mahkamah Agung, 14 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 9/PID.TPK/2023/PT MTR Mahkamah Agung, 7 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi