Ade Yasin
Bupati Kabupaten Bogor Periode Tahun 2018
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi: novum
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg (2022-09-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 September 2022 | PN Tipikor BandungNomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ADE YASIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama sama dan berlanjut? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Hak politik dicabut 5 tahun |
| Peninjauan Kembali MA22 Mei 2024 | Mahkamah AgungNomor 595 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 November 2022 | PT BandungNomor 44/PID.TPK/2022/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg tanggal 23 September 2022 yang dimintakan banding tersebut ; Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Mahkamah Agung, 23 Sep 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 595 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 22 Mei 2024
- Putusan Banding Nomor 44/PID.TPK/2022/PT BDG Mahkamah Agung, 15 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi