Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Jawa Barat

Ade Yasin

Bupati Kabupaten Bogor Periode Tahun 2018

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Korupsi: novum

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg (2022-09-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg)
Putusan perkara Korupsi: novum
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 September 2022 PN Tipikor BandungNomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ADE YASIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama sama dan berlanjut? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Hak politik dicabut 5 tahun
Peninjauan Kembali MA22 Mei 2024 Mahkamah AgungNomor 595 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Bandung (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding15 November 2022 PT BandungNomor 44/PID.TPK/2022/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg tanggal 23 September 2022 yang dimintakan banding tersebut ; Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru