Lainnya · Kejaksaan
Ade Yolando Sudirman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 55,5 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Banten (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN (2026-10-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 55,5 juta
5 tahun penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Agustus 2026 | PN Tipikor SerangNomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Ade Yolando Sudirman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan, dan denda sejumlah Rp150.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 5 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 55,5 juta |
| Banding1 Oktober 2026 | PT BantenNomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg tanggal 18 Agustus 2026 yang dimintakan banding, mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Ade Yolando Sudirman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 55,5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg Mahkamah Agung, 18 Agu 2026
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN Mahkamah Agung, 1 Okt 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi