Lainnya · Kejaksaan
Adal Linardo Ahta bin Ahyanuddin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 425 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Karang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK (2026-08-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 425 juta
8 tahun penjara (Banding 43/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Juli 2026 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk Menyatakan Terdakwa Adal Linardo Ahta Bin Ahyanuddin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut serta melakukan Korupsi dan Suap? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Dan Dakwaan Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda kategori V sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan jika pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 425 juta |
| Banding31 Agustus 2026 | PT Tanjung KarangNomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 19 /Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tanggal 22 Juli 2026, sepanjang mengenai kualifikasi delik, penerapan ketentuan pidana, status Dakwaan Kedua, pidana pokok, pidana tambahan uang pengganti, status uang titipan, status barang bukti, dan biaya perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ADAL LINARDO AHTA Bin AHYANUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Suap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 425 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk Mahkamah Agung, 22 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 43/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Mahkamah Agung, 31 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi