Ach. Syaiful Riady
Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri KCP
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg (2025-03-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 90/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Maret 2025 | PN Tipikor BandungNomor 90/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg SYAIFUL RIADY tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primair ; Membebaskan Terdakwa ACH. SYAIFUL RIADY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair ; SYAIFUL RIADY karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding8 Mei 2025 | PT BandungNomor 12/PID.TPK/2025/PT BDG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 90/Pid.Sus/TPK/2024/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA27 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 9257 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum;, Tolak Kasasi Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA22 Juli 2026 | Mahkamah AgungNomor 3790 PK/PID.SUS/2026 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg Mahkamah Agung, 18 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 8 Mei 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9257 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Agu 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3790 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 22 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara