Abdullah Syukur Dasman
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 249 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2024, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks (2024-06-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 249 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juni 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa ABDUL LAH SYUKUR DASMAN, S.E., tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 249 miliar |
| Kasasi MA28 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 929 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA8 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 1664 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 27 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 929 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 28 Feb 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1664 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 8 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara