Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jambi

Abdul Mukti bin

ASN BPSDM Provinsi Jambi (Mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi Tahun 2018)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 22,6 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1483 K/PID.SUS/2025 (2025-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 22,6 juta

4 tahun penjara (Kasasi 1483 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Agustus 2024 PN Tipikor JambiNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Bin NGADIMIN , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 22,6 juta
Banding24 September 2024 PT JambiNomor 19/PID.TPK/2024/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb tanggal 14 Agustus2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA4 Maret 2025 Mahkamah AgungNomor 1483 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp22.588.319,00 subsidair 1 bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Uang pengganti Rp 22,6 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru