Abdul Mukti bin
ASN BPSDM Provinsi Jambi (Mantan Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi Tahun 2018)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 22,6 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1483 K/PID.SUS/2025 (2025-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 22,6 juta
4 tahun penjara (Kasasi 1483 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Agustus 2024 | PN Tipikor JambiNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Bin NGADIMIN , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 22,6 juta |
| Banding24 September 2024 | PT JambiNomor 19/PID.TPK/2024/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb tanggal 14 Agustus2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA4 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 1483 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp22.588.319,00 subsidair 1 bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Uang pengganti Rp 22,6 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jmb Mahkamah Agung, 14 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 19/PID.TPK/2024/PT JMB Mahkamah Agung, 24 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1483 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 4 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara