Abdul Manab bin Nubeh
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 209 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2023, putusan terakhir Desember 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6034 K/Pid.Sus/2023 (2023-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 209 juta
1 bulan penjara (Kasasi 6034 K/Pid.Sus/2023)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Mei 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 184/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Bin NUBEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Bin NUBEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ? secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda se jumlah Rp 5 0.000.000 , 00 ( lima puluh juta rupiah ),… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 5 Uang pengganti Rp 209 juta |
| Banding26 Juni 2023 | PT SurabayaNomor 37/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 184/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 02 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Bin NUBEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa ABDUL MANAB, S.H.I. Bin NUBEH terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 209 juta |
| Kasasi MA8 Desember 2023 | Mahkamah AgungNomor 6034 K/Pid.Sus/2023 -Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Surabaya Nomor 37/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY tanggal 26 Juni 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 184/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 2 Mei 2023 tersebut mengenai pidana pengganti Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:? Menjatuhkan pidana tambahan kepada ABDUL MANAB, S.H.I. bin NUBEH untuk membayar Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 bulan Uang pengganti Rp 209 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 184/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 2 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 37/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 26 Jun 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 6034 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 8 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi