Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Abdul Malik Mujiono

Wiraswasta/ mantan Account

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 10 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Maret 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 10 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2024-02-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 104/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Februari 2024 PN Tipikor SurabayaNomor 104/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Abdul Malik Mujiono, S.E ., dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Abdul Malik Mujiono, S.E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 10… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru