Abdul Kadir
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 185 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kendari Nomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI (2023-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 185 juta
3 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Juni 2023 | PN Tipikor KendariNomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ABDUL KADIR, S.P., M.Si alias KADIR Bin LA ODE AIDI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa ABDUL KADIR, S.P., M.Si alias KADIR Bin LA ODE AIDI, oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa ABDUL KADIR, S.P., M.Si alias KADIR Bin LA ODE AIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 185 juta |
| Banding31 Juli 2023 | PT KendariNomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 06 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ABDUL KADIR,S.P.,M.Si alias KADIR Bin LA ODE AIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL KADIR,S.P.,M.Si alias KADIR Bin LA ODE AIDI dengan Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 185 juta |
| Kasasi MA3 April 2024 | Mahkamah AgungNomor 2484 K/Pid.Sus/2024 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BAUBAU dan Pemohon KasasiII/TerdakwaABDUL KADIR, S.P., M.Si. alias KADIR bin LA ODE AIDItersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi Mahkamah Agung, 6 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT KDI Mahkamah Agung, 31 Jul 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 2484 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 3 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara