Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Utara

Abdul Haris Bambela

ASN (Kepala Dinas Sosial)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-04-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor21 Februari 2023 PN Tipikor ManadoNomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd ABDUL HARIS BAMBELA, M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; ABDUL HARIS BAMBELA, M.Si, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta
Banding13 April 2023 PT ManadoNomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 21 Februari 2023 Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mnd, yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Drs. Abdul Haris Bambela, M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Abdul Haris Bambela, M.Si., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru