Abdul Hamid Rahim
Karyawan BUMN (Asuransi Jiwa Sraya)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 132 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Maret 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE (2022-06-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 132 juta
2 tahun penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding30 Juni 2022 | PT Maluku UtaraNomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 25 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya pidana kurungan pengganti pidana denda dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Abdul Hamid Rahim alias Hamid tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dimaksud; Menyatakan Terdakwa Abdul Hamid Rahim alias Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 132 juta |
| Kasasi MA1 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 6740 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Mahkamah Agung, 30 Jun 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 6740 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 1 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara