Abdul Azis
Pensiunan PNS (KPA Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong, Kabupaten Bantaeng Tahun 2016)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Korupsi secara bersama-sama
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2704 K/Pid.Sus/2024 (2024-07-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 2704 K/Pid.Sus/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA4 Juli 2024 | Mahkamah AgungNomor 2704 K/Pid.Sus/2024 M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa ABDUL AZIS, S.P., M.P., tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 59/PID.TPK/2023/PT MKS tanggal 8November 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 25 September 2023 tersebut dengan meniadakan uangpengganti sehingga pidana yang dijatuhkan kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 2704 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 4 Jul 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara