Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Riau

Abdi Surya Rendra.m.a.p

PNS (Kabid Aset BPKAD Provinsi Kepulauan Riau)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 148 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2024, putusan terakhir Maret 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 1/PID.TPK/2024/PT TPG (2024-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 148 juta

1 tahun penjara (Banding 1/PID.TPK/2024/PT TPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Januari 2024 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ABDI SURYA RENDRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 439 juta
Banding5 Maret 2024 PT Kepulauan RiauNomor 1/PID.TPK/2024/PT TPG M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TPG tanggal 3 Januari 2024 yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana uang pengganti kerugian keuangan negara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 148.050.000,- (seratus empat puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah) jika terdakwa tidak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Uang pengganti Rp 148 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru