Lainnya · Kejaksaan
Abdi Irawan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 255 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks (2026-07-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 255 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juli 2026 | PN Tipikor MakassarNomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Menyatakan Terdakwa Abdi Irawan AP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp255.000.000,00 (dua… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 255 juta |
| Banding9 September 2026 | PT MakassarNomor 28/PID.TPK/2026/PT MKS Menguatkan putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks, tanggal 03 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Mahkamah Agung, 3 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 28/PID.TPK/2026/PT MKS Mahkamah Agung, 9 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Hanafi bin Alm. Oyo
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Vonis 4 tahun 6 bulan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi