Abd. Rasit
Petani
- Vonis akhir
- 1 tahun 9 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,9 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 9 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2021, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal (2021-12-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,9 juta
1 tahun 9 bulan penjara (PN Tipikor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Desember 2021 | PN Tipikor PaluNomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal RASIT ALIAS RASIT tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa, Sdr. RASIT ALIAS RASIT tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; RASIT ALIAS RASIT dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 9 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 3,9 juta |
| Kasasi MA24 Agustus 2022 | Mahkamah AgungNomor 3699 K/PID.SUS/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal Mahkamah Agung, 28 Des 2021
- Putusan Kasasi MA Nomor 3699 K/PID.SUS/2022 Mahkamah Agung, 24 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara