Kepala Daerah · KPK
Zumi Zola Zulkifli
Gubernur Jambi. Dikenal juga sebagai Zumi Zola.
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- Rp 37,5 miliar
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Bebas bersyarat6 September 2022
Bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin 6 Sep 2022. Bersaksi dalam sidang perkara suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 pada 13 Mar 2024.
Gratifikasi dan suap 'uang ketok palu' pengesahan RAPBD Jambi
Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Gubernur Jambi. Ia juga terbukti memberi suap kepada anggota DPRD Jambi untuk pengesahan RAPBD. Ia dan KPK sama-sama tidak mengajukan banding, sehingga putusan inkracht.
Suap/gratifikasi: Rp 37,5 miliar
Gratifikasi sekitar Rp41 miliar, terdiri atas Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Suap kepada anggota DPRD Jambi sekitar Rp16,34 miliar (CNN tidak menuliskan satuan, jadi angka ini perlu konfirmasi). Zumi sudah mengembalikan Rp300 juta.
6 tahun penjara, hak politik dicabut 5 tahun (inkracht di PN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Desember 2018 | PN Tipikor Jakarta Pusat 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik 5 tahun setelah pidana pokok. Ketua majelis Yanto. Terdakwa menerima putusan; KPK tidak banding. | 6 tahun Denda Rp 500 juta Hak politik dicabut 5 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Kasus korupsi terkait pengesahan RAPBD Prov. Jambi TA 2017 dan 2018 (halaman penanganan perkara) KPK
Pemberitaan
- Zumi Zola Divonis 6 Tahun Bui dan Hak Politiknya Dicabut CNN Indonesia, 6 Des 2018
- Putusan Zumi Zola Inkrah, KPK dan Zumi Tidak Ajukan Banding Kontan
- 19 Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Detik, 7 Sep 2022
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum