Zulfikar Joesoef bin
.Wiraswasta/Direktur Utama PT Rona Niaga
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 40 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2024, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3264 K/PID.SUS/2025 (2025-05-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 40 miliar
7 tahun penjara (Kasasi 3264 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 November 2024 | PT BandungNomor 34/PID.TPK/2024/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa/ Terdakwa;. - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tanggal 24 September 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pokok dan uang pengganti serta hukuman pidana penjara apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa ZULFIKAR JOESOEF Bin JOESOEF (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 40 miliar |
| Kasasi MA16 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 3264 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Pidana penjara 7 (tujuh) tahun, denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.UP Rp56.681.052.649,00 subsidair 6 (enam) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta |
| Peninjauan Kembali MA18 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 2506 PK/PID.SUS/2026 TOLAK PK TERPIDANA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 34/PID.TPK/2024/PT BDG Mahkamah Agung, 21 Nov 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3264 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Mei 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2506 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara