Zaki Mubarok
Karyawan BUMN/PT BNI (Persero) Tbk
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juni 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby MENGADIL I: Menyatakan Terdakwa Zaki Mubarok tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Banding21 Juli 2025 | PT SurabayaNomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntutn Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Surabaya tanggal 13 Juni 2025 Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan kota; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA27 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11527 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 13 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 21 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11527 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 27 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 2 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 18 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 13 tahun Masih dipenjara