Zainul Arfan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 375 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jambi (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 5/PID.TPK/2022/PT JMB (2022-05-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 375 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.TPK/2022/PT JMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Maret 2022 | PN Tipikor JambiNomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Menyatakan Terdakwa I FAHRURROZI, Terdakwa II ARRAKHMAT EKA PUTRA, Terdakwa III WIWID ISWHARA dan Terdakwa IV ZAINUL ARFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif kedua; Terdakwa I FAHRURROZI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 375 juta Hak politik dicabut 5 tahun |
| Banding18 Mei 2022 | PT JambiNomor 5/PID.TPK/2022/PT JMB MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tanggal 9 Maret 2022, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada para Terdakwa baik pada pidana pokok maupun pada pidana tambahan (subsidair), sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I FAHRURROZI, Terdakwa II ARRAKHMAT EKA PUTRA, Terdakwa III WIWID ISWHARA dan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 375 juta Hak politik dicabut 5 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Mahkamah Agung, 9 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 5/PID.TPK/2022/PT JMB Mahkamah Agung, 18 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi