Zainudin bin H.ahmad Suhadak
Wiraswasta (mantan Kepala Desa Kademang periode Th 2013 s/d 2019 )
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 806 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 45/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY (2022-01-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 806 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 45/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding13 Januari 2022 | PT SurabayaNomor 45/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 19 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut; sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, penjatuhan pidana pokok berupa lamanya pidana penjara, dan jumlah biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya , sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN Bin H.AHMAD SUHADAK dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 806 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 45/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY Mahkamah Agung, 13 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi