Zainudin Kilkoda Alias
Kepala Pemerintahan Negeri Kilkoda sejak
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 911 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 911 juta
7 tahun penjara (Banding 39/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Oktober 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN KILKODA alias DIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN KILKODA alias DIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 911 juta |
| Banding19 Desember 2022 | PT AmbonNomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb, tanggal 25 Oktober 2022, sehingga amarnya menjadi: Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN KILKODA alias DIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN KILKODA alias DIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 911 juta |
| Kasasi MA20 Juni 2023 | Mahkamah AgungNomor 2169 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 25 Okt 2022
- Putusan Banding Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 19 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2169 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 20 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum