Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku

Zainudin Kilkoda Alias

Kepala Pemerintahan Negeri Kilkoda sejak

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 911 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 911 juta

7 tahun penjara (Banding 39/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Oktober 2022 PN Tipikor AmbonNomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN KILKODA alias DIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN KILKODA alias DIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 911 juta
Banding19 Desember 2022 PT AmbonNomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb, tanggal 25 Oktober 2022, sehingga amarnya menjadi: Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN KILKODA alias DIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut; Menyatakan Terdakwa ZAINUDIN KILKODA alias DIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 911 juta
Kasasi MA20 Juni 2023 Mahkamah AgungNomor 2169 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru